KOTA CIREBON, iNewsCirebon.od -Kurang dari 4 jam, Satreskrim Polres Cirebon Kota dapat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan mayat wanita didalam lemari rumah kos di Kedawung, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan pada Kamis (9/5/2024).
Menurut pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota pelaku ditangkap sekitar pukul 20.40 WIB, pelaku merupakan seorang pria berinisial C, warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
" Proses penangkapan tidak terlalu lama. Pada jam 20.40 WIB, pelaku C bisa diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon," ungkap AKBP M Rano Hadiyanto, Jumat (10/5/2024).
Diungkapkan Kapolres pertemuan pelaku C (30) dan korban AN (21), berawal dari aplikasi michat. Saat itu, C janjian kencan di kosan korban dengan perjanjian bayar diakhir sebesar Rp600rb.
Perjanjian tersebut diiyakan oleh korban. Kemudian, C datang ke kosan korban pada Kamis (9/5) pukul 15.30 WIB. Sesampainya, di kosan, korban meminta bayaran Rp600 ribu, sebelum melayani pelaku.
Mendengar permintaan korban, pelaku menolak lantaran tidak sesuai dengan perjanjian diawal. Pelaku tetap ingin dilayani terlebih dahulu baru membayar, sehingga terjadi cekcok.
Pelaku yang kesal karena korban tidak komitmen, memaksa membuka baju korban. Korban pun melakukan perlawanan, lalu pelaku mencekik leher dan memukul bagian wajah korban berkali-kali. Hingga korban tidak sadarkan diri.
Untuk menghilangkan jejak, korban dimasukan di dalam lemari, dan kemudian kabur ke daerah Karang Sembung Cirebon Timur.
Editor : Miftahudin