Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano mengatakan, penyebab kematian korban karena mati lemas dan terdapat tanda-tanda benda tumpul di leher, berupa luka lecet kemudian ada resapan darah di jaringan ikat bawah kulit di leher kemudian terdapat penyumbatan di paru-paru.
"Masalah tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau pasal 365 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
M. Rano menambahkan korban merupakan warga Indramayu. Sementara tersangka warga Kabupaten Cirebon yang kesehariannya bekerja di koperasi.
"Barang bukti yang disita ada beberapa dari pelaku C yaitu ada HP jaket Levi's kemudian baju kemeja kotak-kotak kemudian satu buah sepeda motor Honda dan lain-lainnya kemudian disita dari TKP ada satu buah bantal warna putih satu buah sprei warna biru kemudian satu buah kunci kos gayung warna pink," pungkasnya.
Editor : Miftahudin