get app
inews
Aa Read Next : Warga Banjarwangunan Cirebon Resah Maraknya Peredaran Obat Keras

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita dalam Lemari Rumah Kos Kedawung Cirebon

Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:58 WIB
header img
Tersangka pembunuhan wanita di kosan Kedawung Kabupaten Cirebon diringkus Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.od -Kurang dari 4 jam, Satreskrim Polres Cirebon Kota dapat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan mayat wanita didalam lemari rumah kos di Kedawung, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan pada Kamis (9/5/2024). 

Menurut pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota pelaku ditangkap sekitar pukul 20.40 WIB, pelaku merupakan seorang pria berinisial C, warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

" Proses penangkapan tidak terlalu lama. Pada jam 20.40 WIB, pelaku C bisa diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon," ungkap AKBP M Rano Hadiyanto, Jumat (10/5/2024). 

Diungkapkan Kapolres pertemuan pelaku C (30) dan korban AN (21), berawal dari aplikasi michat. Saat itu, C janjian kencan di kosan korban dengan perjanjian bayar diakhir sebesar Rp600rb.

Perjanjian tersebut diiyakan oleh korban. Kemudian, C datang ke kosan korban pada Kamis (9/5) pukul 15.30 WIB. Sesampainya, di kosan, korban meminta bayaran Rp600 ribu, sebelum melayani pelaku.

Mendengar permintaan korban, pelaku menolak lantaran tidak sesuai dengan perjanjian diawal. Pelaku tetap ingin dilayani terlebih dahulu baru membayar, sehingga terjadi cekcok.

Pelaku yang kesal karena korban tidak komitmen, memaksa membuka baju korban. Korban pun melakukan perlawanan, lalu pelaku mencekik leher dan memukul bagian wajah korban berkali-kali. Hingga korban tidak sadarkan diri.

Untuk menghilangkan jejak, korban dimasukan di dalam lemari, dan kemudian kabur ke daerah Karang Sembung Cirebon Timur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano mengatakan, penyebab kematian korban karena mati lemas dan terdapat tanda-tanda benda tumpul di leher, berupa luka lecet kemudian ada resapan darah di jaringan ikat bawah kulit di leher kemudian terdapat penyumbatan di paru-paru.

"Masalah tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau pasal 365 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya. 

M. Rano menambahkan korban merupakan warga Indramayu. Sementara tersangka warga Kabupaten Cirebon yang kesehariannya bekerja di koperasi.

"Barang bukti yang disita ada beberapa dari pelaku C yaitu ada HP jaket Levi's kemudian baju kemeja kotak-kotak kemudian satu buah sepeda motor Honda dan lain-lainnya kemudian disita dari TKP ada satu buah bantal warna putih satu buah sprei warna biru kemudian satu buah kunci kos gayung warna pink," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut