Kejari Cirebon Tahan Mantan Staf Bank, Diduga Korupsi Rp24,67 Miliar dan Cuci Uang
CIREBON, iNewsCirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan MY, mantan staf administrasi bank milik pemerintah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai Rp24,67 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan tersangka sebelumnya menjabat staf administrasi Dana dan Jasa di salah satu kantor cabang bank pemerintah wilayah Sumber. Dari hasil penyidikan, MY diduga menjalankan aksi korupsi secara sistematis sejak 2018 hingga 2025.
“Modusnya, tersangka memindahkan dana antarrekening penampungan, baik di internal bank maupun lintas bank. Ia juga membuat dokumen serta narasi fiktif supaya transaksi tampak sah dan lolos dari sistem pengawasan,” kata Yudhi, Kamis (2/10/2025).
Selain korupsi, MY juga dijerat pasal TPPU karena menyamarkan hasil kejahatannya melalui berbagai transaksi fiktif.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil Hyundai Stargazer 2025
Satu unit motor Vespa terbaru
Tas Louis Vuitton seharga Rp10 juta orang
Dompet MCM
iPhone 12 Pro Max
Uang tunai Rp131,9 juta
MY resmi ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup untuk tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk TPPU, ancamannya 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Yudhi.
Kejari Kabupaten Cirebon memastikan penyidikan tidak berhenti pada MY. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Editor : Miftahudin