get app
inews
Aa Read Next : Terima Penghargaan, Pembangkit Cirebon Power Dinilai Paling Andal

Salah Faham, PLN Respon Cuitan Lukman Sardi

Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:05 WIB
header img
Lukman Sardi. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id – Aktor senior Lukman Sardi berkicau di Twitter merasa dirugikan karena aliran listriknya diputus padahal baru menunggak. Ternyata hal ini langsung direspons Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengungkapkan hal itu terjadi lantaran kesalahpahaman.

Lebih jauh Bob menjelaskan, Lukman merasa dirinya baru menunggak dua hari ditarik dari tanggal 20 Juli 2021 dan langsung dikenakan pemutusan. Sementara, tanggal 20 Juli adalah hari terakhir melakukan kewajiban pembayaran. Menurut Bob, rekening penggunaan listrik oleh pelanggan yang tercatat untuk 1-30 Juni 2021 terbit pada 1 Juli 2021. Pelanggan lalu diberikan kesempatan 20 hari untuk melakukan pembayaran. 

“Seharusnya tenggat waktu itu digunakan untuk membayar tenaga listrik yang sudah dipakai. Kalau tidak memenuhi kewajiban, tentu diberi peringatan pertama berupa pemutusan aliran listrik. Kalau belum membayar juga hingga tanggal 1 Agustus 2021, kami beri surat peringatan kedua. Kalau sampai 1 September 2021 belum bayar juga, baru kami bongkar instalasi listrik di rumah pelanggan bersangkutan,” ujar Bob.

Menurut dia, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN. “Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” kata Bob. 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut