Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sudah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian. Dia juga menegaskan tidak benar hilangnya Briptu Christy dikaitkan dengan viralnya video asusila seperti yang diberitakan sejumlah media.
Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.
Sementara terkait video viral asusila, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran perempuan tersebut. "Viralnya video asusila di media sosial tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," katanya. Dia juga menegaskan Briptu Christy masih anggota Polri dan belum dilakukan pemecatan. Sebab belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Editor : Miftahudin