Wacana Jabatan Sipil di Polri, Ini Kata Pengamat
CIREBON, iNewsCirebon.id– Wacana reformasi Polri kembali menjadi sorotan publik. Pengamat politik nasional sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Heru Subagia, menilai reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia harus diarahkan pada penguatan profesionalisme serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Heru dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, kebutuhan mendesak saat ini bukanlah membuka ruang lebih besar bagi masyarakat sipil untuk masuk ke dalam struktur birokrasi Polri, melainkan memastikan institusi kepolisian semakin dekat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat.
"Reformasi Polri harus dititikberatkan pada bagaimana Polri mencirikan dirinya sebagai pelayan masyarakat. Polisi adalah bagian dari masyarakat itu sendiri, bukan entitas yang terpisah," ujar Heru.
Ia menjelaskan, Polri sebagai penegak hukum harus mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara konsisten, baik terhadap masyarakat maupun terhadap institusi dan personelnya sendiri. Menurutnya, tidak boleh ada dualisme antara pihak yang menegakkan hukum dan pihak yang kebal terhadap hukum.
"Polri harus menjadi institusi yang mampu menegakkan, mencegah, menindaklanjuti, dan mengeksekusi penegakan hukum secara adil. Kepastian hukum yang dijalankan harus mengikat semua pihak tanpa pengecualian," katanya.
Heru menegaskan bahwa reformasi yang dibutuhkan saat ini adalah reformasi substansial yang mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Terkait usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengenai peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan di lingkungan Polri, Heru menilai gagasan tersebut bukan merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi fokus utama reformasi kepolisian.
Editor : Rebecca