get app
inews
Aa Text
Read Next : Patroli Dini Hari Berujung Pengejaran Dramatis, Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Polres Ciko Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 23 Motor Curian Siap Dikirim ke Jambi

Senin, 08 Juni 2026 | 10:33 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota menunjukkan puluhan sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan setelah menggagalkan pengiriman menggunakan bus menuju Jambi. (Foto : Riant Subekti).

CIREBON, iNewsCirebon.id – Upaya penyelundupan puluhan sepeda motor hasil curian ke luar Pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam operasi yang berlangsung dramatis, petugas menghadang sebuah bus antarkota di Jalur Pantura Palimanan yang diduga digunakan untuk mengangkut kendaraan curian menuju Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MR yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus pemasok kendaraan hasil kejahatan lintas provinsi. Tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Indramayu setelah menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.

Dari hasil penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Temuan tersebut kemudian mengarahkan petugas pada pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mencegat sebuah bus yang tengah melintas di Jalur Pantura Cirebon.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga akan dikirim ke wilayah Jambi. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan kunci kontak, kunci letter T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, serta sejumlah dokumen STNK.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka MR diduga memiliki peran penting dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian yang beroperasi lintas daerah.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui menjadi pemasok motor curian ke wilayah Jambi dan sekitarnya. Kami juga menemukan 23 kendaraan yang akan dikirim menggunakan bus serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ujar Eko, Senin (8/6/2026).

Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan sepeda motor hasil curian diduga telah dikirim ke luar daerah dalam kurun waktu satu tahun terakhir dengan memanfaatkan jasa transportasi bus sebagai sarana pengangkutan.

Selain menangkap MR, penyidik turut mengamankan sopir dan kernet bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan maupun pengetahuan mereka terhadap aktivitas pengiriman kendaraan tersebut.

Saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang diduga tersebar di sejumlah provinsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut