get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip 6 Potret Briptu Nurmala Hilda, Presenter NTMC Polri yang Curi Perhatian Warganet

Persembuyian Polwan Cantik Briptu Christy Akhirnya Terbongkar, Ternyata Sudah Menikah

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:33 WIB
header img
Briptu Christy Sugiarto yang viral jadi DPO ternyata sudah menikah dengan sesama polisi yang tugas di Polres Minahasa. (Foto: Facebook)

MANADO, iNews.id - Setelah dinyatakan hilang secara misterius, ternyata keberadaan polwan cantik Briptu Christy Sugiarto terbongkar, dan faktanya rupanya sudah menikah. Suami Briptu Christy juga seorang polisi yakni Briptu Reynaldy Kamae. Reynaldi pun mengatakan, jika istrinya itu pergi dari rumah izin akan bertemu teman. 

Namun, dia tidak menyebutkan lokasinya. Dia pun memastikan tidak ada masalah rumah tangga dengan Briptu Christy.  

"Kalau Masalah keluarga sih tidak ada," kata anggota Polres Minahasa tersebut, Selasa (8/2/2022). Dia pun menegaskan jika istrinya tidak tersangkut kasus video asusila yang viral. Pemeran dalam video itu bukan istrinya dan tidak ada kaitan. 

"Kalau soal video asusila, bukan dia itu. Cuma hoaks itu," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sudah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian. Dia juga menegaskan tidak benar hilangnya Briptu Christy dikaitkan dengan viralnya video asusila seperti yang diberitakan sejumlah media. 

Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi. 

Sementara terkait video viral asusila, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran perempuan tersebut.  "Viralnya video asusila di media sosial tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," katanya. Dia juga menegaskan Briptu Christy masih anggota Polri dan belum dilakukan pemecatan. Sebab belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut