get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Aktivis Barak : Tunggu Hasil Resmi KPU

Penataan Dapil Dimulai Oktober 2022, Apendi: Bisa Saja Tetap, Bertambah atau Berkurang

Rabu, 26 Januari 2022 | 17:23 WIB
header img
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kab Cirebon selama tahun 2022, belum lama ini. (Foto: Ist)

Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Ya kita ikuti aturan itu. Jadi ya tunggu saja,” ungkap mantan jurnalis.
Dalam UU No 7 tahun 2017 di pasal 185, lanjutnya dijelaskan 7 prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan. 

“Soal alokasi kursi per dapil juga sudah diatur. Per dapil paling sedikt 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” lanjutnya.
Pihaknya juga akan melakukan uji publik sebelum dapil itu ditetapkan. Sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses tersebut. 

“Kita juga pasti akan mengundang partai politik,  instansi terkait dan stakeholder lainnya,” katanya.

Jika mengacu pada Pemilu 2019, sebut Apendi ada 7 dapil yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru, Plered) dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Depok, Jamblang, Klangenan, Palimanan, Gempol, Ciwaringin) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 3 (Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Kaliwedi, Gegesik, Panguragan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 4 (Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Talun, Kedawung, Tengahtani) dengan alokasi 8 kursi. “Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi 7 kursi,” paparnya.

Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu. Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara. "Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini," imbuhnya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut