KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon tengah bersiap-siap menghadapi Pemilu tahun 2024. Salah satu tahapan dalam pesta demokrasi lima tahun itu adalah penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten.
Menurut Ketua KPU Kab Cirebon Dr H Sopidi MA melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi SE, berdasarkan hasil rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah (Mendagri), komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI disepakati hari H pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 dan pemilihan nasional serentak (pemilihan gubernur, bupati dan walikota) pada Rabu 27 November 2024.
Kepastian hari H ini menjadi sangat penting karena setiap tahapan pemilu dan pemilihan patokannya adalah hari H.
“Untuk tahapan penataan dan penetapan dapil berdasarkan draf tahapan, program dan jadwal yang sedang dikonsultasikan oleh KPU RI dengan DPR RI itu dimulainya di bulan Oktober tahun 2022 sampai Februari tahun 2023,” tuturnya melalui rilis.
Editor : Miftahudin