get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Aktivis Barak : Tunggu Hasil Resmi KPU

Petugas Pengawas TPS Pekalipan ikuti Rakernis Siap Hadapi Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | 16:25 WIB
header img
Para petugas Pengawas TPS diberikan pembekalan mengenai tugas dan fungsi pokok pengawasan selama proses Pemilu 2024 di TPS. Foto : Rian Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sebanyak 94 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon menerima pembekalan melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan menjelang proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, Sabtu (10/02/2024).

Narasumber yang mengisi materi dalam Rakernis tersebut, M. Joharudin Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, serta Husain Ali dalam acara tersebut.

Para petugas Pengawas TPS diberikan pembekalan mengenai tugas dan fungsi pokok pengawasan selama proses Pemilu 2024 di TPS. Serta meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024. Mereka juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan selama masa tenang, di samping tugas mereka di TPS.

Ketua Panwascam Pekalipan, Kusnadi, menjelaskan bahwa masa tenang akan dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, di mana tidak diizinkan adanya kegiatan kampanye oleh peserta politik atau calon legislatif. 

Jika terdapat indikasi pelanggaran seperti money politik atau aktivitas kampanye oleh calon legislatif, diharapkan segera dilaporkan ke Panwas atau Bawaslu dengan menyertakan dokumentasi foto dan bukti lainnya.

Setelah Rakernis ini, rencananya akan dilanjutkan dengan pembekalan berupa bimbingan teknis, yang akan mensimulasikan proses pengawasan oleh petugas TPS di TPS. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan para petugas pengawas TPS siap menghadapi setiap situasi selama proses Pemilu 2024 dan mendukung pesta demorasi yang berkualitas.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut