KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon.
Adapun 5 TPS yang direkomendasikan PSU terdapat di 2 Kecamatan, yakni 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan. 2 TPS di Kecamatan Kesambi adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Sedangkan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan yaitu TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kesambi dan Panwascam Kejaksan, serta Bawaslu Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon akan melakukan PSU di 5 TPS. 5 TPS tersebut, lanjut Mardeko, terdapat 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.
“Pelaksanaan PSU dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024 di 5 TPS sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kota Cirebon. Dimana 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan,” ujar Mardeko, Senin (19/2/2024).
Dalam hal ini KPU Kota Cirebon, kata Mardeko, sudah melakukan kajian bersama Tim Divisi Hukum KPU Kota Cirebon. Dari hasil kajian tersebut, memang terdapat kekeliruan administrasi pada pemungutan suara pada 14 Februari 2204.
“PSU dilaksanakan, karena ada pemberian surat suara pada pemilih yang kami anggap tidak memenuhi syarat. Seperti halanya pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, namun diberikan 5 surat suara,” katanya.
“Demikian pula pemilih yang tidak memiliki keterangan pindah pemilih dari luar daerah diberikan 5 surat suara, sehingga kami anggap ada kekeliruan dan berkesimpulan akan melaksanakan PSU,” sambungnya.
Pemungutan suara ulang ini, kata Mardeko, dilihat dari kondisi yang terjadi pada TPS tersebut. Seperti di TPS 02 Kelurahan Kesambi, hanya melaksanakan PSU jenis surat suara presiden saja.
“Jadi di 5 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang tidak semuanya melakukan pemungutan semua jenis surat. Kita melihat kondisi yang terjadi pada 5 TPS tersebut,” pungkasnya
Editor : Miftahudin