get app
inews
Aa Read Next : Tegak Lurus Dukung Ganjar, Caleg DPR RI PAN Heru Subagia Dapat Dukungan Projo Ganjar Jabar

MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Front Mahasiswa Demokrasi Reformasi Gelar Unjuk Rasa

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:40 WIB
header img
Mahasiswa FMD Gelar Aksi Demontrasi Kritisi Keputusan MK terkait Umur Capres/ Cawapres. Foto : Istimewa

Meski demikian karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan pada Pilpres 2024.

MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum". 

Dengan putusan tersebut, walikota Solo yang juga putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 mendatang setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut