Polisi membekuk sembilan orang karena terlibat penganiayaan, hingga korban tewas. Menurut seorang tersangka berinisial JP, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban menolak saat kaki korban hendak diikat pakai rantai besi.
Menurut peraturan di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus, pasien baru semuanya harus diikat kakinya, dan dimasukan ke dalam kolam. Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pasien baru.
"Dari keterangan para tersangka, korban mulai dianiaya sejak masuk ke panti rehabilitasi, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan memakai sapu, rantai besi, dan ember, serta pukulan dan tendangan ke dada korban," kata Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Sabtu (22/1/2022).
Polisi masih menyelidiki peran kesembilan tersangka penganiayaan sadis hingga menyebabkan korban tewas. Polisi juga mengusut kasus penganiayaan lainnya, yang kemungkinan terjadi di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus.
Editor : Miftahudin