get app
inews
Aa Read Next : Seorang Residivis Tak Kapok Edarkan Sabu, Kini Kembali Ditangkap Polres Cirebon Kota

Sadis! Pasien Rehabilitasi Narkoba Dianiaya hingga Tewas Gegara Menolak Diikat dengan Rantai Besi

Minggu, 23 Januari 2022 | 09:35 WIB
header img
Sadis, 9 Staf Panti Rehabilitasi Aniaya Pasien Ketergantungan Narkoba hingga Tewas (Foto : iNews.doc)

MEDAN, iNews.id - Perlakuan sadis sering dialami Sugeng Hertanto, warga Gang Nasional, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pria 29 tahun itu tewas dianiaya sembilan staf panti rehabilitasi narkoba di Kabupaten Langkat.

Kematian Sugeng sangat ironis. Pasalnya kedatangan korban berniat mengikuti rehabilitasi untuk menyembuhkan dari ketergantungan narkoba.

Korban datang ke panti rehabilitasi narkoba bersama ibunya. Karena ibu korban sangat berharap anaknya bisa bersih dari pengaruh narkoba.

Polisi bergerak cepat menyelidiki tewasnya Sugeng Hertanto tersebut. Sembilan orang staf dan pekerja di panti rehabilitasi narkoba tersebut ditangkap polisi karena terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam panti rehabilitasi narkoba Meros Jaya Plus di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat. 

Awalnya korban diantar keluarganya, sekitar pukul 23.00 WIB ke panti rehabilitasi, dengan harapan korban bisa sembuh dari ketergantungan narkoba. Namun, esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga korban mendapat kabar anak mereka sudah tewas.

Keluarga korban tak terima anak mereka yang dalam kondisi sehat saat di antar ke panti rehabilitasi, justru tewas tak lama setelah dititipkan di panti rehabilitasi. 

Polisi membekuk sembilan orang karena terlibat penganiayaan, hingga korban tewas. Menurut seorang tersangka berinisial JP, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban menolak saat kaki korban hendak diikat pakai rantai besi. 

Menurut peraturan di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus, pasien baru semuanya harus diikat kakinya, dan dimasukan ke dalam kolam. Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pasien baru.

"Dari keterangan para tersangka, korban mulai dianiaya sejak masuk ke panti rehabilitasi, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan memakai sapu, rantai besi, dan ember, serta pukulan dan tendangan ke dada korban," kata Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Sabtu (22/1/2022). 

Polisi masih menyelidiki peran kesembilan tersangka penganiayaan sadis hingga menyebabkan korban tewas. Polisi juga mengusut kasus penganiayaan lainnya, yang kemungkinan terjadi di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut