get app
inews
Aa Read Next : Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon, Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santri

BREAKING NEWS: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:55 WIB
header img
Terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri.(Foto: Ist)

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar.

Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati. 

Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan.  

Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana. Aspirasi masyarakat terkait hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan itu berkembang setelah terungkap kekejian dan kegilaan Herry Wirawan di persidangan kasus pemerkosaan santriwati di PN. 

Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.  Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan. 

Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi. Fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut