get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kirim Bantuan Kemanusiaan Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Cirebon Terapkan PPKM Darurat Lebih Ketat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:08 WIB
header img
Masuk ke Level 3, Kabupaten Cirebon Bakal Berlakukan PPKM Ketat (Foto: Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id –  Masuk dalam kategori level 3 (zona orange) dalam kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cirebon, akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat yang lebih ketat, ini sejalan dengan keputusan Presiden yang akan menetapkan PPKM ketat di Jawa dan Bali selama dua pekan kedepan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Cirebon sekaligus Ketua tim satgas penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon, H. Imron Rosadi usai menggelar rapat kordinasi persiapan PPKM dengan Gubernur Jawa Barat yang dilakukan secara virtual, Jumat (2/6/2021).

“Dari hasil rapat kordinasi tersebut Kabupaten Cirebon masuk daerah dengan level tiga yang harus memberlakukan PPKM dengan tingkat yang lebih ketat,” ujar Imron.

Dikatakan Imron, PPKM Mikro Darurat di Jawa Barat akan dilaksanakan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 dan Kabupaten Cirebon, masuk level tiga di Jawa Barat, untuk itu akan dilakukan pengetatan lebih kenceng lagi,

“Sekolah tidak boleh hadir harus daring. Kita ada penegasan levelnya sudah naik PPKM Mikro Darurat tadinya kan hanya PPKM mikro saja, sekarang darurat,” jelasnya.

Disinggung waktu pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Cirebon, Imron menambahkan tetap akan melaksanakan sesuai instruksi Presiden mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Sedangkan untuk operasional kegiatan ekonomi masyarakat seperti pusat perbelanjaan,

Imron menuturkan pihaknya tidak bisa menetapkan ketentuan jam operasional karena harus menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri yang dimungkinkan hari ini dikeluarkan aturan tersebut. Ketika peraturan Kemendagri sudah dikeluarkan maka Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menyusun kembali regulasi yang bisa ditetapkan menjadi aturan yang mengikat.

“Upaya yang dilakukan pemerintah tidak lain sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut