JAKARTA, iNewsCirebon.id - Mantan napi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara mempertanyakan kejanggalan barang bukti pada kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai Dittipidum Bareskrim Polri.
Mantan napi, Imam Sudrajat buka suara dan mempertanyakan kebenaran akan kasus kebakaran gedung Kejagung yang saat itu di proses hukum oleh pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Diceritakan Imam dalam video YouTube yang diunggah oleh Akuratco, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat yang dituduh merokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana, sedangkan kerjaan kita ngga ada yang berhubungan dengan api. Kelistrikan hari itu ngga ada," terang Imam.
Editor : Miftahudin