get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Kenali Sosok 3 Hakim yang Mengadili Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:02 WIB
header img
Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Kenali Sosok 3 Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,6 tahun, kenali lebih jauh sosok 3 hakim yang telah rampung membongkar misteri dan mengadili perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis ketiga hakim terhadap kelima terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E cukup mencengangkan bagi seluruh masayarakat Indonesia. Mereka telah berani dan tegas dalam menegakkan keadilan sesuai amanah yang diembannya.

Seperti kita ketahui, ketiga hakim itu menajatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Adapun Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.

Sementara berbeda dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.

Ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, dan Morgan Simanjuntak sontak menjadi sorotan publik dan banyak juga yang penasaran akan rekam jejak pemukul palu keadilan.

Berikut profil ketiga hakim yang dilansir dari iNews.id, Rabu (15/2/2023).

1. Wahyu Iman Santoso

Merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, yakni lokasi persidangan digelar.

Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini menjabat sebagaj Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022 lalu.

Sepak terjang Wahyu memang tak perlu diragukan lagi sebagai hakim. Ia pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah.

Posisi strategis juga pernah dijabat Wahyu mulai dari Ketua PN Denpasar, Bali; Wakil Ketua PN Karanganyar, Jateng; Ketua PN Kelas 1A Batam, Kepulauan Riau, dan Ketua PN Kelas 1B Kediri, Jatim.

Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu dan menyorot perhatian publik yaitu korupsi eks Bupati Pasuruan, Dade Angga. Dade saat itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana kas daerah Pemkab Pasuruan senilai Rp10 miliar pada 2010. 

2. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono merupakan salah satu hakim yang turut memutus pidana terhadap kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Namanya pernah menjadi sorotan saat dirinya mengabulkan permohonan pasangan nikah beda agama pada Juni 2022 lalu.

Selain itu, Alimin tercatat pernah menangani kasus dana hibah Persiba Bantul pada 2014 lalu. Saat itu, dia menolak gugatan Idham Samawi, bupati Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut