get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Rincian Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, 16 Tahun Berkarir Jadi Hakim dan Tegas Vonis Mati FS

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:38 WIB
header img
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Wahyu Iman Santoso. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sosok hakim Wahyu Iman Santoso sedang santer jadi sorotan publik usai keberaniannya secara tegas menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas berapakah gaji dan tunjangan hakim Wahyu Imam Santoso?

Karir Wahyu Iman Santoso sebagai hakim dimulai pada tahun 2008 dengan menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Itu berarti sejak tahun 2008 hingga 2023  Wahyu telah menggeluti karirnya selama 16 tahun.

Saati ini, Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus. Ia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022 yang saat itu pelantikannya dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lantas, berapa besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Wahyu Imam Santoso? 

Dilansir dari laman resmi JDIH BPK RI yang memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Khususnya pada Bab II tentang Hak Keuangan dan Fasilitas pasal 2 yang berbunyi :

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya."

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 tertulis, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Untuk gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 per bulan. Sedangkan gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000 per bulan.

Tak hanya gaji pokok saja yang diterima tetapi fasilitas serta tunjangan yang diberikan sesuai yang tertera pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012.

Melihat masa kerja dan gelar Wahyu maka untuk gaji pokok golongan IV/c yang diterima berkisar sebesar Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300, sedangkan tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A khusus sebesar Rp24,5 juta.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut