get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Rincian Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, 16 Tahun Berkarir Jadi Hakim dan Tegas Vonis Mati FS

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:38 WIB
header img
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Wahyu Iman Santoso. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sosok hakim Wahyu Iman Santoso sedang santer jadi sorotan publik usai keberaniannya secara tegas menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas berapakah gaji dan tunjangan hakim Wahyu Imam Santoso?

Karir Wahyu Iman Santoso sebagai hakim dimulai pada tahun 2008 dengan menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Itu berarti sejak tahun 2008 hingga 2023  Wahyu telah menggeluti karirnya selama 16 tahun.

Saati ini, Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus. Ia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022 yang saat itu pelantikannya dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lantas, berapa besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Wahyu Imam Santoso? 

Dilansir dari laman resmi JDIH BPK RI yang memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Khususnya pada Bab II tentang Hak Keuangan dan Fasilitas pasal 2 yang berbunyi :

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya."

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 tertulis, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Untuk gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 per bulan. Sedangkan gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000 per bulan.

Tak hanya gaji pokok saja yang diterima tetapi fasilitas serta tunjangan yang diberikan sesuai yang tertera pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012.

Melihat masa kerja dan gelar Wahyu maka untuk gaji pokok golongan IV/c yang diterima berkisar sebesar Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300, sedangkan tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A khusus sebesar Rp24,5 juta.

Adapun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Januari 2022, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307. Harta kekayaan tersebut dilaporkan saat Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000 atau Rp2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.

Itulah rincian gaji dan tunjangan beserta kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso yang berani vonis mati terdakwa Ferdy Sambo.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut