Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bacok Pengendara Motor dengan Celurit, Remaja di Cirebon Dihukum Azan dan Mengaji
Advertisement . Scroll to see content

4 Kondisi Ini Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:07 WIB
  • author Mery
4 Kondisi Ini Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
Kondisi yang Tidak Dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

Prabowo juga menerangkan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhka termasuk hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut