Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Bacakan 2 Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan bagi Ferdy Sambo

Rabu, 18 Januari 2023 | 05:20 WIB
  • author Mery
Jaksa Bacakan 2 Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan bagi Ferdy Sambo
Jaksa Bacakan 2 Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan bagi Ferdy Sambo. Foto: iNews.id

Seperti kita ketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh JPU, Selasa (17/1/2023). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan. 

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut