Dikatakan Kapolres para pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu 10 menit saja.
Berdasarkan informasi dari pemilik rumah atas tindakan pencurian tersebut, Timsus Polres Cirebon Kota lagsung bergerak dan menangkap ke 4 pelaku di dekat lampu merah jabang bayi, Kesambi, Kota Cirebon.
" Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Cirebon" kata Fahri kepada sejumlah media.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan 6 butir peluru, linggis, obengobeng, laptop serta 2 sepeda motor pelaku yang sudah diganti plat nomor Polisinya.
" Ke 4 tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun pidana " pungkas Kapolres.
Editor : Miftahudin