get app
inews
Aa Text
Read Next : BOR RS Penuh, GOR Watubelah Akan Disulap Jadi Tempat Isolasi

Mengejutkan, Akhmad Sahal Menilai Vonis 4 Tahun Penjara HRS Lebay

Kamis, 24 Juni 2021 | 15:35 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal mengkritik keras vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Putusan itu dianggap berlebihan. 

Sikap ini tentu mengejutkan. Biasanya Sahal selalu berseberangan dengan HRS dan pendukungnya. Tak sekali dua kali kandidat PhD Universitas Pennsylvania itu mengkritik bahkan mengecam tindakan HRS.

Lantas, kenapa kali ini berbeda?

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay,” kata Sahal melalui cuitan di Twitter, Kamis (24/6/2021).

“Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” ujarnya.

Sikap Sahal itu mendapat pujian budayawan Sujiwo Tedjo. Dia menyanjung Sahal yang dinilainya tidak membabi buta dalam menyikapi sesuatu.

“Ini yang antara lain aku suka dari Kyai @sahaL_AS .. ndukung Pak @jokowi tapi nggak membabi-buta .. salut,” kata Tedjo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS dalam perkara pemberitaan bohong terkait tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS didakwa menyembunyikan hasil PCR padahal saat tes pada November 2020 dia dinyatakan positif Covid-19.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim Khadwanto saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara. Atas putusan ini, HRS langsung menyatakan banding.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut