get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah Anti Ribet

Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Syarat Mencairkan Online Lewat HP

Sabtu, 19 November 2022 | 16:16 WIB
header img
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Foto: Pinterest

Dilansir dari laman BPJSTK, saldo bisa dicairkan sebesar 10% dan 30% sebelum mencapai umur 56 tahun.

Untuk mencairkan saldo maka peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya. 

Selain itu peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pekerja juga harus menyertakan dokumen perbankan sesuai kebutuhan pembayaran sebagai berikut.

  • Keperluan pembayaran uang muka pinjaman rumah menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank).
  • Keperluan pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisi besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction.
  • Keperluan pelunasan sisa pinjaman rumah berupa fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisi besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction.

Bagi pekerja yang mengajukan klaim sebagian atau saldo lebih dari Rp50 juta maka pekerja wajib membawa buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah, NPWP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Sebagai informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenai pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP

  • Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Kemudian isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan ukuran 6MB dan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan klik ‘Simpan.’
  • Selanjutnya Anda harus mengikuti jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk melakukan verifikasi.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan.

Demikianlah informasi seputar cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan mencairakan yang bisa dilakukan dengan sangat mudah secara online.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut