JAKARTA, iNewsCirebon.id - Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui aplikasi maupun website
Tiap pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah mengecek status maupun saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka melalui beberapa layanan yang tersedia saat ini.
Para pekerja yang tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menerima nomor KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek.
Melansir dari IDX channel, Sabtu (19/11/2022) berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah.
Cara Cek Saldo BPJS
1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Undulah aplikasi JMO melalui Play Store maupun App Store.
- Masuk pada aplikasi JMO dengan menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memilikinya, maka Anda bisa membuat akun terlebih dahulu menggunakan nomor KPJ Anda.
- Setelah masuk, pada halaman utama, klik pada opsi Jaminan Hari Tua.
- Lalu, pilih menu Cek Saldo.
- Maka akan muncul informasi mengenai saldo JHT Anda terkini beserta informasi perusahaan tempat Anda bekerja.
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website
- Buka aplikasi browser yang Anda gunakan, baik melalui komputer maupun ponsel.
- Masukkan alamat webbpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian, masukkan e-mail beserta password dari akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pada halaman utama, klik menu Lihat Saldo JHT.
- Maka muncul informasi mengenai saldo JHT Anda terkini beserta perusahaan tempat Anda bekerja.
Dilansir dari laman BPJSTK, saldo bisa dicairkan sebesar 10% dan 30% sebelum mencapai umur 56 tahun.
Untuk mencairkan saldo maka peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Selain itu peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Pekerja juga harus menyertakan dokumen perbankan sesuai kebutuhan pembayaran sebagai berikut.
- Keperluan pembayaran uang muka pinjaman rumah menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank).
- Keperluan pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisi besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction.
- Keperluan pelunasan sisa pinjaman rumah berupa fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisi besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction.
Bagi pekerja yang mengajukan klaim sebagian atau saldo lebih dari Rp50 juta maka pekerja wajib membawa buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah, NPWP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Sebagai informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenai pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP
- Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Kemudian isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan ukuran 6MB dan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan klik ‘Simpan.’
- Selanjutnya Anda harus mengikuti jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk melakukan verifikasi.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan.
Demikianlah informasi seputar cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan mencairakan yang bisa dilakukan dengan sangat mudah secara online.
Editor : Miftahudin