Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa pelaku menggunakan sebagian uang curiannya untuk trading sebesar Rp 2,5 juta.
"Uang sebesar Rp 2,5 juta digunakan untuk trading dan Rp 2,5 juta untuk kebutuhan lainnya,” terangnya.
Akhirnya YT berhasil ditangkap di kosannya beserta barang bukti uang sebesar Rp 5 juta.
Diungkapkan juga, dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku tidak memiliki motif dendam atau sakit hati.
Pelaku melancarkan aksinya karena benar-benar paham betul situasi rumah mantan majikannya itu.
“Jadi pelaku ini merasa sangat hafal dengan lokasi. YT mencuri uang yang disimpan di bawah meja kerja dibungkus plastik hitam,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin