Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Cirebon Ajak ASN dan Warga Rawat Sungai Sukalila-Kalibaru
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Cirebon Nekat Curi Uang Mantan Majikan untuk Modal Trading

Jum'at, 11 November 2022 | 18:59 WIB
  • author Tim Liputan
Pria di Cirebon Nekat Curi Uang Mantan Majikan untuk Modal Trading
Pemuda di Cirebon curi uang mantan majikan untuk modal trading. Foto: Ilustrasi/Okezone

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pria nekat mencuri uang mantan majikannya untuk dijadikan modal trading dan memenuhi kehidupan sehari-hari.

Pria itu berinisial YT (25) pernah bekerja selama 3 bulan di rumah mantan majikannya yang berada di Jalan Karanggetas, Kecamatan Panjunan Kota Cirebon. Selama bekerja, pelaku mengetahui dengan pasti kebiasaan mantan majikannya itu menaruh uang.

Pelaku  juga mengetahui dengan pasti denah lokasi rumah. Berbekal pengetahuannya itu, pelaku melakukan aksi pencurian dengan memasuki rumah korban dengan memanjat dan menjebol plafon pada 6 November 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membenarkan adanya aksi pencurian itu.

"Benar pelaku saudara YT, mencuri uang di rumah mantan majikannya sebesar Rp10 juta," ungkap Fahri Siregar, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa pelaku menggunakan sebagian uang curiannya untuk trading sebesar Rp 2,5 juta.

"Uang sebesar Rp 2,5 juta digunakan untuk trading dan Rp 2,5 juta untuk kebutuhan lainnya,” terangnya.

Akhirnya YT berhasil ditangkap di kosannya beserta barang bukti uang sebesar Rp 5 juta.

Diungkapkan juga, dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku tidak memiliki motif dendam atau sakit hati.

Pelaku melancarkan aksinya karena benar-benar paham betul situasi rumah mantan majikannya itu.

“Jadi pelaku ini merasa sangat hafal dengan lokasi. YT mencuri uang yang disimpan di bawah meja kerja dibungkus plastik hitam,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut