KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pria nekat mencuri uang mantan majikannya untuk dijadikan modal trading dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Pria itu berinisial YT (25) pernah bekerja selama 3 bulan di rumah mantan majikannya yang berada di Jalan Karanggetas, Kecamatan Panjunan Kota Cirebon. Selama bekerja, pelaku mengetahui dengan pasti kebiasaan mantan majikannya itu menaruh uang.
Pelaku juga mengetahui dengan pasti denah lokasi rumah. Berbekal pengetahuannya itu, pelaku melakukan aksi pencurian dengan memasuki rumah korban dengan memanjat dan menjebol plafon pada 6 November 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membenarkan adanya aksi pencurian itu.
"Benar pelaku saudara YT, mencuri uang di rumah mantan majikannya sebesar Rp10 juta," ungkap Fahri Siregar, Jumat (11/11/2022).
Editor : Miftahudin