Diberitakan sebelumnya, Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya alias Nengcy Lim (45), divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (2/12/20211). Seusai vonis, Valencya sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negari (PN) Karawang.
Dalam sidang di PN Karawang yang dipimpin ketua majelis hakim Ismail Gunawan mengatakan, Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud syukur di lantai dan menagis.
Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.
Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
Sementara itu, Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini, waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.
"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," kata Valencya.
Editor : Miftahudin