Kasus KDRT Valencya di Karawang Divonis Bebas, Putrinya Beberkan Kisah Orangtuanya
Kamis, 02 Desember 2021 | 22:59 WIB
KARAWANG, iNews.id - Angel (18), putri pertama Valencya, bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas mamanya.
Angel berharap dengan vonis bebas ini bisa membebaskan mamahnya dari seluruh masalah hukum yang menjeratnya.
Angel mengaku, masalah hukum yang membelit ibunya, telah mengganggu kehidup, mental dia dan adiknya.
"Saya bersyukur akhirnya mamah bebas dan mendapat keadilan. Sudah dua tahun mamah menderita karena ulah papah. Semoga dengan vonis bebas ini masalah hukum lainnya yang dilaporkan oleh papah ikut beres," kata Angel, Kamis (2/12/21).
Editor : Miftahudin