KARAWANG, iNews.id - Angel (18), putri pertama Valencya, bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas mamanya.
Angel berharap dengan vonis bebas ini bisa membebaskan mamahnya dari seluruh masalah hukum yang menjeratnya.
Angel mengaku, masalah hukum yang membelit ibunya, telah mengganggu kehidup, mental dia dan adiknya.
"Saya bersyukur akhirnya mamah bebas dan mendapat keadilan. Sudah dua tahun mamah menderita karena ulah papah. Semoga dengan vonis bebas ini masalah hukum lainnya yang dilaporkan oleh papah ikut beres," kata Angel, Kamis (2/12/21).
Menurut Angel, selama mamanya cekcok dengan ayah hingga bercerai dan kemudian saling melapor ke polisi, dia dan adiknya sangat terganggu. Apalagi pertengkaran itu sebelumnya tidak menunjukan tanda-tanda akan damai selama dua tahun.
"Dua tahun lebih orang tua kami bertengkar. Kami anak-anaknya ikut terganggu secara mental karena malu," ujar Angel.
Selama pertengkaran itu, tutur Angel, kasihan dengan mamanya. Apalagi Valencya selama ini berjuang sendirian menghadapi papanya yang melapor ke polisi.
"Kami anak-anaknya di belakang mama karena papah sudah jahat. Apa yang disampaikan papa kepada orang-orang itu bohong semua. Kami anak-anaknya menjadi saksi perilaku papah yang sebenarnya." ujar Angel.
Angel berharap mamahnya bisa kembali menjalani hidup normal seperti dulu. Bekerja dan mengurus anak-anaknya yang sudah dua tahun tidak dilakukan. "Mamah mana sempat lagi mengurus kami anak-anaknya. Papah terus menerus mengganggu mamah. Mamah selalu menangis selama ini," tutur Angel.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya alias Nengcy Lim (45), divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (2/12/20211). Seusai vonis, Valencya sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negari (PN) Karawang.
Dalam sidang di PN Karawang yang dipimpin ketua majelis hakim Ismail Gunawan mengatakan, Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud syukur di lantai dan menagis.
Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.
Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
Sementara itu, Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini, waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.
"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," kata Valencya.
Editor : Miftahudin