Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pecah! Oknum Pajak Jakut Kena OTT KPK, Gepokan Uang Ratusan Juta - Valas Disita, Kemenkeu Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Lelang Serentak Kemenkeu Jabar Tawarkan 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp24,72 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 23:35 WIB
  • author Riant Subekti
Lelang Serentak Kemenkeu Jabar Tawarkan 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp24,72 Miliar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak pada 22-25 September 2026. (Foto : Istimewa /iNewsCirebon.id).

BEKASI, iNewsCirebon.idKementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak pada 22-25 September 2026. Sebanyak 123 aset milik 70 wajib pajak ditawarkan dalam lelang dengan total nilai limit mencapai Rp24,72 miliar.

Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat serta sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.

Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi tuan rumah kick-off kegiatan yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026).

Pelaksanaan lelang menjadi bagian dari sinergi Kemenkeu Satu dalam mendukung penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang dalam penguasaan negara, serta pengelolaan barang milik negara.

Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkenalkan lelang sebagai salah satu alternatif transaksi ekonomi yang dapat diakses masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi.

Dari 123 aset yang dilelang DJP, objek lelang terdiri atas empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Total nilai limit tersebut berasal dari tiga Kanwil DJP di Jawa Barat. Kanwil DJP Jawa Barat I menawarkan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kemudian Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menawarkan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antarunit Kemenkeu dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Setiap unit dapat saling mendukung, melengkapi, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Hestu dalam sambutannya.

Menurutnya, pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun. Jumlah aset yang dilelang dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, sementara nilai limitnya berfluktuasi mengikuti komposisi aset yang ditawarkan.

Pada 2025, nilai penjualan barang tidak bergerak mencapai sekitar Rp30,50 miliar. Sementara pada pelaksanaan 2026, nilainya tercatat Rp16,73 miliar.

DJP menempatkan lelang barang sitaan sebagai salah satu tahapan dalam tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Sebelum dilakukan penyitaan dan pelelangan, petugas terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, proses penagihan dapat dilanjutkan melalui penyampaian imbauan, surat teguran, hingga tindakan penagihan aktif.

Tahapan tersebut dapat berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, DJP berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat tahun ini melanjutkan kolaborasi yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui pelaksanaan lelang pada 23 September 2026.

Sementara pada 24-25 September 2026, unit vertikal eselon I Kemenkeu akan mengikuti lelang non-eksekusi wajib barang milik negara sebagai bagian dari rangkaian Pekan Lelang Serentak di Jawa Barat.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut