Mudahnya Balik Nama Kendaraan Motor, Catat Cara dan Persyaratan hingga Biaya yang Diperlukan

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Balik nama kendaraan motor menjadi mudah jika mengetahui cara dan persyaratan serta biaya yang diperlukan saat melakukan proses balik nama tersebut.
Terlebih Korlantas telah menerbitkan kebijakan baru dalam mengurus satu hal ini dengan tujuan menertibkan pajak kendaraan yang telah mati selama dua tahun.
Seperti yang dilansir dari idxchannel.com, balik nama kendaraan bermotor merupakan suatu proses penting dimana terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Proses balik nama membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama sangat diperlukan agar pemilik selanjutnya tidak kerepotan saat melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Dimana saat melakukan proses tersebut membutuhkan persyaratan berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Selanjutnya syarat dan cara balik nama motor yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Editor : Miftahudin