get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Cirebon Simak Nih!! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama

Mudahnya Balik Nama Kendaraan Motor, Catat Cara dan Persyaratan hingga Biaya yang Diperlukan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 04:41 WIB
header img
Mudahnya cara balik nama kendaraan motor (Foto: Istimewa)

Jumlah besaran biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. 

Biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan di daerahnya.

Berbagai dokumen juga perlu dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama sebelum datang ke Samsat. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru 
  2. BPKB asli dan fotokopi 
  3. STNK asli dan fotokopi 
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan.

Setelah melengkapi semua dokumen dan persayaratan, berikut langkah-langkah cara balik nama:

  1. Bergegaslah datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. 
  2. Pemilik kendaraan wajib membawa semua dokumen persyaratan balik nama. 
  3. Antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat. 
  4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK. 
  5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Lalu selesaikanlah proses pembayaran di loket. 

Nah, itulah informasi seputar persyaratan, cara dan biaya balik nama kendaraan motor. Mudah bukan?

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut