Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia, Tak Perlu Lelah Ngantri Lagi

Jum'at, 18 November 2022 | 16:08 WIB
  • author Mery
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia, Tak Perlu Lelah Ngantri Lagi
Cara membayar pajak motor dan mobil lewat Tokopedia. Foto: Play Store

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Cara bayar pajak motor dan mobil lewat tokopedia sangatlah mudah, Anda tak perlu lagi lelah mengantri.

Pemilik kendaraan roda dua hingga roda empat memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) agar tidak dikenakan denda. 

Banyak orang diluar sana menunda bahkan tidak membayar pajak lantaran malas mengantri hingga lupa untuk mendatangi kantor Samsat.

Namun, kini Anda tak perlu khawatir lagi. Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan melalui Online salah satunya lewat Tokopedia.

Fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PKB.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor dan mobil lewat tokopedia? Berikut penjelasannya seperti yang dilansir dari IDX Channel, Jumat (18/11/2022).

Bagi yang malas antri di Kantor Samsat atau Samsat keliling di daerah Anda, tentunya membayar pajak motor dan mobil lewat tokopedia sangat memudahkan Anda.

Namun, sebelum Anda melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda melalui samsat tokopedia, terlebih dahulu harus mendapatkan kode bayar  yang dikirim melalui SMS Anda.

Cara Mendapatkan Kode Bayar PKB

  • Kirim SMS ke 0811 211 9211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).

  • Ketik SMS dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.

  • SMS balasan yang dikirim isinya: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.

  • Setelah Anda sudah mendapatkan kode bayar PKB melalui SMS tadi, Anda dapat melangsungkan pembayaran PKB melalui Samsat Tokopedia.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut