JAKARTA, iNewsCirebon.id - Balik nama kendaraan motor menjadi mudah jika mengetahui cara dan persyaratan serta biaya yang diperlukan saat melakukan proses balik nama tersebut.
Terlebih Korlantas telah menerbitkan kebijakan baru dalam mengurus satu hal ini dengan tujuan menertibkan pajak kendaraan yang telah mati selama dua tahun.
Lalu bagaimana cara balik nama motor dan apa saja persyaratannya?
Seperti yang dilansir dari idxchannel.com, balik nama kendaraan bermotor merupakan suatu proses penting dimana terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Proses balik nama membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama sangat diperlukan agar pemilik selanjutnya tidak kerepotan saat melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Dimana saat melakukan proses tersebut membutuhkan persyaratan berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Selanjutnya syarat dan cara balik nama motor yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
- Bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penerbitan BPKB baru.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Jumlah besaran biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan di daerahnya.
Berbagai dokumen juga perlu dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama sebelum datang ke Samsat. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan.
Setelah melengkapi semua dokumen dan persayaratan, berikut langkah-langkah cara balik nama:
- Bergegaslah datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pemilik kendaraan wajib membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Lalu selesaikanlah proses pembayaran di loket.
Nah, itulah informasi seputar persyaratan, cara dan biaya balik nama kendaraan motor. Mudah bukan?
Editor : Miftahudin