Mudahnya Balik Nama Kendaraan Motor, Catat Cara dan Persyaratan hingga Biaya yang Diperlukan

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Balik nama kendaraan motor menjadi mudah jika mengetahui cara dan persyaratan serta biaya yang diperlukan saat melakukan proses balik nama tersebut.
Terlebih Korlantas telah menerbitkan kebijakan baru dalam mengurus satu hal ini dengan tujuan menertibkan pajak kendaraan yang telah mati selama dua tahun.
Seperti yang dilansir dari idxchannel.com, balik nama kendaraan bermotor merupakan suatu proses penting dimana terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Proses balik nama membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama sangat diperlukan agar pemilik selanjutnya tidak kerepotan saat melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Dimana saat melakukan proses tersebut membutuhkan persyaratan berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Selanjutnya syarat dan cara balik nama motor yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Jumlah besaran biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan di daerahnya.
Berbagai dokumen juga perlu dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama sebelum datang ke Samsat. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Setelah melengkapi semua dokumen dan persayaratan, berikut langkah-langkah cara balik nama:
Nah, itulah informasi seputar persyaratan, cara dan biaya balik nama kendaraan motor. Mudah bukan?
Editor : Miftahudin