get app
inews
Aa Read Next : Sempat Gangguan PDN, Layanan Imigrasi Kembali Beroperasi Normal

Alasan Paspor Indonesia Ditolak 3 Negara Eropa, Begini Cara Mengatasinya

Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:35 WIB
header img
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI pemegang paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Hali itu berlaku pula bagi WNI yang sudah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut