Logo Network
Network

9 Negara Ini Beri Gaji Bulanan bagi Pengangguran, Intip Besarannya

Mery
.
Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:19 WIB
9 Negara Ini Beri Gaji Bulanan bagi Pengangguran, Intip Besarannya
9 negara yang memberi tunjangan berupa gaji bulanan bagi pengangguran. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Anda di PHK hingga jadi pengangguran? Tak perlu khawatir jika anda hidup di 9 negara ini yang menyediakan gaji bulanan sebagai bentuk tunjangan bagi pengangguran.

Di Indonesia, pernah ada wacana pengangguran digaji pemerintah. Wacana tersebut menyeruak pada 2019. Namun sampai saat ini, belum ada kelanjutannya.

Berbeda di luar negeri. Beberapa negara sudah memiliki sistem tersebut. Di mana pengangguran mendapatkan tunjangan dari pemerintah. 

Berikut 9 negara yang memberikan tunjangan pengangguran terbaik, dikutip dari IDX channel, Jumat (9/12/2022): 

9 Negara yang Memberikan Tunjangan bagi Pengangguran

1. Norwegia

Seorang pengangguran di negara Norwegia akan menerima 63% gaji dari upah rata-rata.

2. Belgia

Pemerintah Belgia memberikan tunjangan bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan sebesar 59% dari gaji rata-ratanya.

Sementara 69% gaji pengganti diberikan kepada mereka memiliki upah minimum. 

3. Jerman

Pengangguran di negara satu ini akan menerima tunjangan pengangguran sekitar 59% dari gaji rata-ratanya.

Namun bagi orang dengan upah minimum akan mendapatkan 75% dari gaji mereka sebelumnya sebagai gaji pengganti. 

4. Prancis

Pemerintah Prancis membayar 68% upah pengganti bagi warga negaranya sebagai tunjangan pengangguran dan 72% kepada pekerja yang mendapat upah minimum. 

5. Belanda 

Belanda adalah salah satu negara di kelompok negara maju yang memberikan upah minimum tertinggi.

Orang yang kehilangan pekerjaan di Belanda menerima 70% dari gaji rata-rata mereka sebelumnya sebagai tunjangan pengangguran.

Sementara bagi yang biasa menerima upah minimum mendapatkan 67% upah pengganti. 

6. Swiss

Tingkat gaji bersih pengganti sebagai tunjangan pengangguran di Swiss adalah 74% dari upah rata-rata hingga 12 bulan.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.