get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Gangguan PDN, Layanan Imigrasi Kembali Beroperasi Normal

Alasan Paspor Indonesia Ditolak 3 Negara Eropa, Begini Cara Mengatasinya

Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:35 WIB
header img
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

JAKARTA, iNews.id - Bagi anda yang hendak berpergian ke Eropa, bersiaplah tiga negara Eropa ini bakal menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI).

Penolakan itu terjadi sejak diberlakukannya paspor dengan desain baru tanpa kolom tanda tangan yang berlaku sejak 10 Oktober 2022.

Ketiga negara Eropa itu adalah Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

“Mulai 10 Oktober 2022, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” bunyi pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, Minggu (9/10/2022) seperti yang dikutip dari iNews.id.

Kedubes Belanda akhirnya menyarankan untuk pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

Hal itu lantaran permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak oleh Belanda.

“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” tulis Kedubes Belanda.

Di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya. 

“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulisnya.

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI pemegang paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Hali itu berlaku pula bagi WNI yang sudah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut