Sementara itu, Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada merespons aduan yang dilakukan Bawaslu Majalengka tersebut. Ditegaskannya, giat video call dilakukan untuk memverifikasi kegandaan anggota Parpol.
Agus menjelaskan, hal itu menjadi wewenang KPU RI, dan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Majalengka.
"Semua menggunakan metode ini tanpa terkecuali. Hal tersebut tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022 yang pedoman teknisnya ada dalam Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 698 Penegasan metode klarifikasi melalui video call," kata Agus.
Regulasi tentang verifikasi melalui video call, kata dia, harus dipahami secara komprehensif integral. Hal itu dinilai penting, untuk tercapainya pemahaman yang menyeluruh.
"Semangat penggunaan media telekomunikasi dalam verifikasi kegandaan bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota adalah untuk memudahkan partai politik dalam hal memastikan keanggotaannya supaya tidak ganda dengan parpol lain," kata dia.
Editor : Miftahudin