get app
inews
Aa Text
Read Next : Jauh dari Korupsi, Elektabilitas H.Eman-Dena Tak Tergoyahkan di Pilbup Majalengka 2024

Bawaslu Majalengka Laporkan KPU Ke Provinsi, Ini Penyebabnya

Minggu, 02 Oktober 2022 | 19:28 WIB
header img
Bawaslu Majalengka Laporkan KPU, Ini Penyebabnya ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaporkan KPU Majalengka ke Bawaslu Provinsi. Pelaporan itu, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Majalengka berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang tercantum dalam beberapa aturan. Regulasi yang disinyalir dilanggar tersebut yakni Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD

 "Laporan tersebut sudah memasuki tahap persidangan pendahuluan dan dilanjut ke sidang pemeriksaan," kata dia.

Dugaan pelanggaran KPU Majalengka yang dimaksud, jelas dia, yakni melakukan klarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya. Klarifikasi itu dilakukan melalui video call. 

 "Padahal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 bahwa metode yang dilakukan klarifikasi adalah dengan mendatangkan anggota Partai Politik tersebut secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota bukan melalui Video Call," kata Abdul Rosyid. 

Dijelaskannya, KPU Majalengka mengklarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu melalui video call, sekaligus mengganti status keanggotaannya dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Temuan itu, diduga kuat sebagai pelanggaran administrasi, karena yang dilakukan KPU Majalengka tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.

Yaitu dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar dia. 

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 Pasal 33 ayat (1), jelas dia, KPU juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022

"Tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) yakni dalam saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran," katanya. 

Meski demikian, tambah dia, pelanggaran tersebut masih sebatas dugaan pelanggaran yang akan terbukti kebenarannya setelah selesai persidangan. "Substansi dugaan pelanggaran ini nanti terungkap dalam persidangan," kata Rosyid.

Kendati demikian, hasil putusan nanti, jika terbukti melanggar, jelas dia, tidak ada sanksi bagi KPU. "Bukan sanksi, tapi putusan. Kalau terbukti melanggar tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan tahapan verifikasi anggota parpol maka putusannya untuk memperbaiki tatacara, prosedur dan mekanisme pelaksanan verifikasi anggota parpol," ucap dia.

Sementara itu, Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada merespons aduan yang dilakukan Bawaslu Majalengka tersebut. Ditegaskannya, giat video call dilakukan untuk memverifikasi kegandaan anggota Parpol.

Agus menjelaskan, hal itu menjadi wewenang KPU RI, dan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Majalengka.

"Semua menggunakan metode ini tanpa terkecuali. Hal tersebut tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022 yang pedoman teknisnya ada dalam Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 698 Penegasan metode klarifikasi melalui video call," kata Agus.

Regulasi tentang verifikasi melalui video call, kata dia, harus dipahami secara komprehensif integral. Hal itu dinilai penting, untuk tercapainya pemahaman yang menyeluruh. 

"Semangat penggunaan media telekomunikasi dalam verifikasi kegandaan bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota adalah untuk memudahkan partai politik dalam hal memastikan keanggotaannya supaya tidak ganda dengan parpol lain," kata dia.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut