Dijelaskannya, KPU Majalengka mengklarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu melalui video call, sekaligus mengganti status keanggotaannya dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Temuan itu, diduga kuat sebagai pelanggaran administrasi, karena yang dilakukan KPU Majalengka tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.
Yaitu dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 Pasal 33 ayat (1), jelas dia, KPU juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022
"Tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) yakni dalam saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran," katanya.
Meski demikian, tambah dia, pelanggaran tersebut masih sebatas dugaan pelanggaran yang akan terbukti kebenarannya setelah selesai persidangan. "Substansi dugaan pelanggaran ini nanti terungkap dalam persidangan," kata Rosyid.
Kendati demikian, hasil putusan nanti, jika terbukti melanggar, jelas dia, tidak ada sanksi bagi KPU. "Bukan sanksi, tapi putusan. Kalau terbukti melanggar tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan tahapan verifikasi anggota parpol maka putusannya untuk memperbaiki tatacara, prosedur dan mekanisme pelaksanan verifikasi anggota parpol," ucap dia.
Editor : Miftahudin