JAKARTA, iNewsCirebon.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaporkan KPU Majalengka ke Bawaslu Provinsi. Pelaporan itu, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Majalengka berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang tercantum dalam beberapa aturan. Regulasi yang disinyalir dilanggar tersebut yakni Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD
"Laporan tersebut sudah memasuki tahap persidangan pendahuluan dan dilanjut ke sidang pemeriksaan," kata dia.
Dugaan pelanggaran KPU Majalengka yang dimaksud, jelas dia, yakni melakukan klarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya. Klarifikasi itu dilakukan melalui video call.
"Padahal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 bahwa metode yang dilakukan klarifikasi adalah dengan mendatangkan anggota Partai Politik tersebut secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota bukan melalui Video Call," kata Abdul Rosyid.
Editor : Miftahudin