get app
inews
Aa Text
Read Next : BUMN Genjot Penjualan Perumahan Lewat Program Bebas Pajak

Mudah, Cara Lapor PPN Online Melaui Mekari Klikpajak, Berikut Tahapanya

Kamis, 29 September 2022 | 15:38 WIB
header img
Cara Lapor PPN Online Melalui Mekari Klikpajak ( Foto : Istimewa)

 

2 langkah Lapor PPN Online Melalui Klikpajak

Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resmi, salah satunya adalah Mekari KlikPajak. Pelaporan dilakukan setiap bulan atau setiap Masa Pajak meski tidak ada transaksi yang terjadi atau nilai rupiah masa pajak nihil (0).

Sebelumnya telah dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor PPN secara online, kini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Daftar EFIN pada aplikasi Klikpajak

Setelah memiliki EFIN yang didapatkan dari DJP, kini harus didaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi Klikpajak agar bisa digunakan untuk bertransaksi. Perlu diperhatikan bahwa EFIN yang sudah didaftarkan pada PJAP lain tidak bisa langsung digunakan untuk Klikpajak.

Dengan begitu, pengguna harus mengajukan permohonan perpindahan PJAP terlebih dahulu agar EFIN yang dimiliki bisa digunakan untuk bertransaksi melalui Klikpajak.

2. Lapor PPN melalui layanan e-Faktur Klikpajak

Pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan melalui layanan e-Faktur dengan cara sebagai berikut:

a. Membuat Laporan SPT (Posting)

Pertama-tama, pengguna harus melakukan posting SPT Masa PPN dengan cara:

 

Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT lalu klik pada tombol Posting.

Akan muncul popup yang berisi form. Isi dan lengkapi form dengan benar.

Apabila sudah lengkap dan benar, klik pada menu Cek Dokumen agar aplikasi melakukan penghitungan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan.

Apabila perhitungan telah selesai dilakukan, maka hasilnya akan ditampilkan dalam popup Posting SPT baru.

Klik tombol Posting, kemudian pengguna akan diarahkan ke halaman daftar SPT. SPT yang baru saja diposting akan berada di urutan paling atas dengan status Mempersiapkan data.

Refresh halaman hingga status pada SPT baru berubah menjadi Belum Approve.

b. Mengisi Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B2

Setelah SPT diposting, pengguna bisa melihat SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B2 secara detail dengan cara:

Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.

Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB

Klik pada salah satu formulir lampiran, selanjutnya pengguna akan diarahkan ke halaman yang memuat formulir lampiran tersebut, isikan data-datanya

c. Mengisi Lampiran Formulir AB

Berikut adalah cara untuk melihat lampiran formulir AB:

Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.

Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB, isikan data-datanya.

d. Mengisi SPT PPN Formulir Induk

Berikut adalah cara untuk melihat lampiran formulir AB:

Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.

Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB

Klik pada salah satu formulir lampiran, selanjutnya pengguna akan diarahkan ke halaman yang memuat formulir lampiran tersebut, isikan data-datanya.

e. Teliti ulang data SPT

Tahap terakhir lapor SPT online adalah dengan melakukan penelitian sekali lagi untuk memeriksa apakah data-data yang diisikan sudah sesuai atau belum, berikut adalah cara-caranya:

Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.

Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB

Telita data-data yang telah diisikan pada formulir lampiran dan lakukan perbaikan apabila terjadi kekeliruan.

Apabila sudah sesuai, klik menu Lanjut ke Formulir Induk dan isikan data-data pada field yang enable.

Lapor PPN kini sudah dapat dilakukan dengan mudah dimana saja dan kapan saja melalui situs website DJP maupun PJAP resmi seperti Mekari KlikPajak. Aplikasi ini dipercaya oleh banyak perusahaan besar karena kemudahan serta keamanannya yang pasti terjamin.

Tidak hanya itu saja, pada aplikasi Klikpajak sudah terdapat berbagai macam layanan pajak sehingga tidak perlu keluar masuk banyak aplikasi untuk menyelesaikan satu transaksi. Tunggu apa lagi, segera daftar untuk dapat mencoba secara gratis!

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut