Logo Network
Network

Mudah, Cara Lapor PPN Online Melaui Mekari Klikpajak, Berikut Tahapanya

Fahmi Abidin
.
Kamis, 29 September 2022 | 15:38 WIB
Mudah, Cara Lapor PPN Online Melaui Mekari Klikpajak, Berikut Tahapanya
Cara Lapor PPN Online Melalui Mekari Klikpajak ( Foto : Istimewa)

Formulir 1111 B2

Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11)

Formulir 1111 B3

Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)

2. Jenis formulir SPT Masa PPN yang dikecualikan

Selain formulir di atas, terdapat jenis formulir lapor PPN yang dikecualikan dan berlaku untuk PKP yang memakai metode perhitungan pengkreditan Pajak Masukan. Jenis SPT Masa PPN yang berlaku dan bisa digunakan yaitu SPT Masa PPN 1111 DM yang terdiri dari:

Induk SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)

Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, diantaranya adalah:

Jenis Lampiran

Kegunaan

Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13)

Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak

Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.13)

Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Persiapan Lapor PPN Online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pelaporan SPT dan lapor PPN dapat dilakukan secara online. Cara pelaporan ini melalui aplikasi yang bernama e-Faktur dan PKP harus menyiapkan beberapa hal diantaranya:

1. Kartu NPWP Badan

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah NPWP Badan, dimana kartu ini digunakan sebagai identitas wajib pajak.

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan

EFIN ini digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam bertransaksi pajak secara online. Cara mendapatkannya adalah mengan mengajukan aktivasi ke KPP.

3. Sertifikat Elektronik

Sertifikat ini berisi identitas serta tanda tangan atas subjek pajak dan diterbitkan oleh DJP. Cara mendapatkannya juga bisa dilakukan melalui KPP.

4. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemotongan pajak atau dipotong pajak oleh PKP lainnya.

5. Faktur Pajak Keluaran

Sementara untuk Faktur Pajak Keluaran adalah bukti bahwa PKP telah memungut pajak atau memotong pajak PKP lainnya.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2 3 4 5
Bagikan Artikel Ini