Logo Network
Network

Mudah, Cara Lapor PPN Online Melaui Mekari Klikpajak, Berikut Tahapanya

Fahmi Abidin
.
Kamis, 29 September 2022 | 15:38 WIB
Mudah, Cara Lapor PPN Online Melaui Mekari Klikpajak, Berikut Tahapanya
Cara Lapor PPN Online Melalui Mekari Klikpajak ( Foto : Istimewa)

 

Lapor PPN Secara Online

Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya yang bisa dilakukan secara online melalui e-Faktur. Perlu diketahui bahwa sebelum pelaporan e-Faktur ini, PKP harus mengunggahnya terlebih dahulu ke DJP untuk divalidasi.

Apabila tidak mendapat validasi dari DJP, maka e-Faktur tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melaporkan SPT dan lapor PPN. Namun, berdasarkan ketetapan DJP terbaru, pengunggahan e-Faktur tersebut ada batas waktunya.

Apabila pengunggahan e-Faktur melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP, maka status pelaporan SPT Masa lapor PPN miliki PKP tersebut akan di-reject dan menjadi gagal.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP harus mengunggah e-Faktur dan mendapatkan persetujuan dari DJP atas e-Faktur tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan berikutnya dimulai dari tanggal dibuatnya e-Faktur.

Oleh karena itu, apabila PKP mengunggah e-Fakturnya lebih dari tanggal 15 di bulan berikutnya maka e-Faktur tersebut akan ditolak oleh DJP. Dengan begitu, PKP tersebut tidak akan bisa lapor PPN karena e-Fakturnya tidak mendapat validasi DJP dan statusnya tidak sah.

Selain itu, e-Faktur yang sah juga haru ada NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) di dalamnya. Nomor tersebut diterbitkan oleh DJP dan harus dilaporkan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 di bulan berikutnya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2 3 4 5
Bagikan Artikel Ini