Lapor PPN Secara Online
Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya yang bisa dilakukan secara online melalui e-Faktur. Perlu diketahui bahwa sebelum pelaporan e-Faktur ini, PKP harus mengunggahnya terlebih dahulu ke DJP untuk divalidasi.
Apabila tidak mendapat validasi dari DJP, maka e-Faktur tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melaporkan SPT dan lapor PPN. Namun, berdasarkan ketetapan DJP terbaru, pengunggahan e-Faktur tersebut ada batas waktunya.
Apabila pengunggahan e-Faktur melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP, maka status pelaporan SPT Masa lapor PPN miliki PKP tersebut akan di-reject dan menjadi gagal.
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN Berdasarkan Ketentuan Terbaru
Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP harus mengunggah e-Faktur dan mendapatkan persetujuan dari DJP atas e-Faktur tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan berikutnya dimulai dari tanggal dibuatnya e-Faktur.
Oleh karena itu, apabila PKP mengunggah e-Fakturnya lebih dari tanggal 15 di bulan berikutnya maka e-Faktur tersebut akan ditolak oleh DJP. Dengan begitu, PKP tersebut tidak akan bisa lapor PPN karena e-Fakturnya tidak mendapat validasi DJP dan statusnya tidak sah.
Selain itu, e-Faktur yang sah juga haru ada NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) di dalamnya. Nomor tersebut diterbitkan oleh DJP dan harus dilaporkan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 di bulan berikutnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Editor : Miftahudin