get app
inews
Aa Read Next : Kesurupan Massal di Pabrik Majalengka Karyawan Teriak Histeris, Diduga Ini Penyebabnya

Tidak Kooperatif, Si Wanita Emas Teriak Histeris Dijemput Paksa Kejagung

Jum'at, 23 September 2022 | 10:22 WIB
header img
Tidak Kooperatif, Si Wanita Emas Teriak Histeris Dijemput Paksa Kejagung ( Foto : Istimewa)

Penjemputan paksa sendiri dilakukan karena tersangka tidak kooperatif berulang kali mengelabui petugas. 

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terangnya. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang dan Hasnaeni sebagai tersangka ke lima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut